Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu Tangkapan layar pria yang diduga Camat dan Lurah Kamulan saat mengikuti acara yang menghadirkan bakal calon bupati Rini Syarifah atau Mak Rini. Keduanya juga diduga memakai atribut dari bakal calon bupati Rini Syarifah.

Menurut Hidayatus, seluruh bukti foto dan rekaman video yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 telah disertakan dalam laporan.

"Kita memiliki bukti yang lengkap dan sudah kita sertakan dalam laporan," terang Hidayatus.

Kedua oknum ASN tersebut dianggap telah mengabaikan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan SKB Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu No 2 Tahun 2022.

Bahkan bukan hanya mengabaikan, keduanya dapat dinilai telah melecehkan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hidayatus meminta lembaga berwenang, yakni dalam hal ini BKPSDM Pemkab Blitar dan Bawaslu memeriksa kedua oknum ASN bersangkutan.

BKPSDM dan Bawaslu diharap berani memberikan tindakan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi setimpal jika kedua oknum ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

Hal itu untuk membuktikan bahwa sosialisasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 bukan sekadar lips service.

Terkait kemungkinan adanya dalih klasik bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi sebelum masa kampanye, Hidayatus menegaskan semua kembali pada aturan yang berlaku.

"Silakan saja kalau ada dalih seperti itu (belum masa kampanye). Tapi semua kembali pada aturan yang berlaku," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO