KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir

KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir Konferensi pers terkait Pilkada 2024 yang digelar KPU Kota Malang.

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan ancaman hukuman adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, itu yang dikenakan Moch. Anton

"Moch. Anton ini dituntut 3 tahun penjara dan divonis 2 tahun, dengan tambahan hukuman selama 2 tahun. tidak boleh menjabat dijabatan publik setelah dinyatakan bebas murni pada Maret 2020. Sehingga dalam hal ini, tidak terkait dengan masa jedah 5 tahun," kata Toyib

Selanjutnya terkait isu kasus hukum lainnya yang dianggap belum terselesaikan, didapat informasi bahwa kasus yang terkait Moch. Anton sudah termasuk di semua perkara. dan sudah melalui proses penyidkan, penyelidikan dan sampai pemeriksaan sidang dan sudah mendapat putusan kekuatan hukum tetap.

Dan terkait SKCK. Moh. Toyib menerangkan, dalam proses pembuatan SKCK Moch. Anton sudah dilengkapi semua persyaratannya meliputi. salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari lapas, dan surat keterangan dari KPK.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembuatan SKCK sudah sesuai dengan prosedur yang diserahkan oleh pihak Kepolisian hingga bisa diterbitkan SKCK" terangnya

Berdasarkan klarifikasi dan bukti dokumen yang sudah dilampirkan, serta tanggapan calon dinyatakan benar sesuali hasil verifikasi, maka persoalan kasus hukum yang menimpa salah satu pasangan calon yakni Moch. Anton sudah dianggap clear dan tidak ada persoalan hukum lainnya. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO