Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi

Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi kuasa Hukum pelapor, Nur Azis, didampingi saat menunjukkan foto pengerusakan pagar yang diduga dilakukan Pemerintah Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

Menurut Azis, eksekusi yang dilakukan Pemerintah Desa Mlangi terhadap tembok pagar rumah yang masuk tanah hak milik para pengadu tanpa adanya dasar hukum, dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan mengatasnamakan pihak berwenang adalah bentuk perampasan hak warga, arogansi, serta kesewenang-wenangan dengan menyalahgunakan kekuasaan, yang sangat jelas melanggar regulasi.

"Berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah terjadi tersebut diatas, tindakan Pemerintah Desa Mlangi (Teradu) yang telah membongkar paksa secara bersama-sama terhadap bangunan tembok rumah Para Pengadu dengan melawan hukum tersebut Teradu patut diduga telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," paparnya.

Berdasarkan hal-hal dimaksud, para pengadu melaporkan apa yang dialami kepada Kasatreskrim Polres untuk segera menindaklanjuti aduan dengan melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana secara adil, objektif, profesional, dan akuntabel.

"Kita minta Polres , dalam hal ini Satreskrim bisa segera menindaklanjuti laporan kami ini," kata Azis.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres , AKP Dimas Robin Alexander, menanggapi laporan yang baru masuk dan akan segera ditindaklanjuti.

"Laporannya baru kita terima dan akan kita pelajari untuk ditindaklanjuti," ucapnya. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO