Ketua Hanura Mojokerto Ditangkap Usai Demo KPU Menolak Nisa-Syah Dicoret

Ketua Hanura Mojokerto Ditangkap Usai Demo KPU Menolak Nisa-Syah Dicoret Ilustrasi. foto: tempo

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso mengatakan, pembuangan dan pemanfaatan limbah B3 yang dilakukan kedua tersangka tak mengantongi izin. Perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah B3.

“Kedua tersangka melanggar pasal 104 juncto pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp3 milyar,” ujar Budi.

Senedi belum bisa dikonfirmasi atas pekara yang menimpanya. Agustus 2014 lalu, Senedi pernah membantah jika limbah yang ditampung di lahannya termasuk limbah B3. “Sudah memenuhi standar baku mutu,” katanya.

Menurutnya, ia hanya memanfaatkan limbah tersebut untuk berbagai keperluan. “Saya gunakan untuk membuat pupuk,” kata bekas kepala desa ini. Bahkan ia mengklaim pohon jambu yang ditanamnya dengan pupuk dari limbah itu bisa subur. “Ikan di situ (empang berisi limbah) juga enggak mati,” katanya.

Senedi balik menuduh ada oknum yang sengaja membesar-besarkan masalah ini. Menurutnya, lahan bekas galian yang digunakan untuk membuang limbah itu sudah dua tahun lalu ditutup. “Karena dilarang, tidak lama setelah itu sudah saya tutup,” katanya. (tempo.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO