Ketua Hanura Mojokerto Ditangkap Usai Demo KPU Menolak Nisa-Syah Dicoret

Ketua Hanura Mojokerto Ditangkap Usai Demo KPU Menolak Nisa-Syah Dicoret Ilustrasi. foto: tempo

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Usai mengikuti unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat () Kabupaten Mojokerto, Senedi ditangkap polisi pada Rabu siang, 18 November 2015.

Penangkapan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014 itu tidak terkait dengan aktivitas politiknya yang mendukung calon bupati dan wakil bupati Mojokerto yang dicoret KPU, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah). 

Senedi ditangkap polisi karena menjadi tersangka kasus pembuangan (dumping) limbah yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lahan miliknya bekas galian C di Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Lahan itu digunakan untuk tempat pembuangan limbah pabrik kertas. Status tersangka ini sudah lebih dari setahun disandang Senedi sejak Agustus 2014 namun polisi baru menahannya tanggal 18 November 2015 . 

“Yang bersangkutan diamankan terkait kasus illegal mining,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto. Budhi membantah jika penahanan Senedi terkait dengan aktivitas politiknya yang sering mengkritik incumbent calon bupati Mustofa Kamal Pasa. “Tidak ada kaitannya, proses hukum sendiri, proses politik sendiri,” ujarnya. 

Budhi mengatakan penangkapan Senedi dilakukan setelah tersangka lain dalam kasus yang sama yang juga rekan Senedi berinisial Sg baru ditangkap. Sg lama jadi buron polisi dan dua kali mangkir dari panggilan polisi. “Setelah Sg diamankan tadi pagi, maka Sn (Senedi) juga diamankan,” ujar Budhi. 

Sebelum Sg ditangkap, penyidik pernah melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Mojokerto namun ditolak karena hanya satu tersangka yang diserahkan yakni Senedi. “Karena Sg sudah ditangkap maka Sn juga diamankan dan kemudian penyidik menenyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” kata Budhi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso mengatakan, pembuangan dan pemanfaatan limbah B3 yang dilakukan kedua tersangka tak mengantongi izin. Perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah B3.

“Kedua tersangka melanggar pasal 104 juncto pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp3 milyar,” ujar Budi.

Senedi belum bisa dikonfirmasi atas pekara yang menimpanya. Agustus 2014 lalu, Senedi pernah membantah jika limbah yang ditampung di lahannya termasuk limbah B3. “Sudah memenuhi standar baku mutu,” katanya.

Menurutnya, ia hanya memanfaatkan limbah tersebut untuk berbagai keperluan. “Saya gunakan untuk membuat pupuk,” kata bekas kepala desa ini. Bahkan ia mengklaim pohon jambu yang ditanamnya dengan pupuk dari limbah itu bisa subur. “Ikan di situ (empang berisi limbah) juga enggak mati,” katanya.

Senedi balik menuduh ada oknum yang sengaja membesar-besarkan masalah ini. Menurutnya, lahan bekas galian yang digunakan untuk membuang limbah itu sudah dua tahun lalu ditutup. “Karena dilarang, tidak lama setelah itu sudah saya tutup,” katanya. (tempo.co)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO