KOTA MALANG, BANGSAONLNE.com - Sugeng Santoso (49), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita tunawisma di Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang Kota pada Sabtu (18/5) lalu.
Akibat perbuatannya, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan Sugeng Santoso terancam penjara selama 15 tahun penjara akibat menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja secara sadar sebagaimana pasal 338.
BACA JUGA:
- Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
- Korban Mutilasi di Malang Ternyata Warga Surabaya, Diduga Gay dan Kerap ke Dukun
- Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
- Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Menurut Kapolres, pihaknya sempat ragu menetapkan Sugeng Santoso sebagai tersangka lantaran dikhawatirkan memiliki riwayat hidup kelainan jiwa. "Akan tetapi, setelah psikiater atau ahli kejiwaan dihadirkan, semuanya terjawab. Bahwa Sugeng Santoso tidak terbukti memiliki kelainan jiwa," ucap mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta ini, Mapolres Malang Kota, Senin (20/5).
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengulas sedikit kasus mutilasi dengan korban seorang perempuan yang mayatnya dipotong menjadi enam bagian. Potongan tubuh korban sebelumnya ditemukan di lantai dua Pasar Besar Malang, pada Selasa (14/05) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap jika tersangka nekat melakukan pembunuhan secara sadis dengan cara mutilasi, disebabkan hasrat seksualnya tidak tersalurkan kepada korban.
"Di mana korban sendiri dikenalnya baru sehari, yakni pada tanggal 07 Mei 2019 di depan Klenteng Eng An Kiong sekitar pukul 06 - 07.00. Lantas sama tersangka, korban dibawa ke PBM lantai dua mengingat tersangka sehari-harinya berkutat di PBM lantai dua," beber Kapolres.
Klik Berita Selanjutnya