Edarkan Obat-obatan Terlarang, Dua Warga Probolinggo Ditangkap Polisi, Dijual Rp 10 Ribu per Paket
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 14 Januari 2022 20:37 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Probolinggo semakin mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dari tangkapan Polres Probolinggo melalui satresnarkoba, yang berhasil mengamankan dua orang pengedar obat-obatan atau pil terlarang, Kamis (13/1/22) siang.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, mengungkapkan kedua pengedar tersebut adalah Ivan Romadhoni (22) asal Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Probolinggo, dan Ahmad (32), warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Probolinggo.
BACA JUGA:
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian
Tanamkan Nilai Kebaikan, Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar yang Ada di Sekolah
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan ribuan paket obat atau pil yang belum terjual. Hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku membeli obat-obatan itu melalui salah seorang pelaku yang masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO), berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo. Per paket kemasan plastik kecil berisi 10 butir.
"Per paket dijual dengan harga sangat murah, yakni Rp 10.000. Pembelinya kebanyakan adalah kalangan pemuda setempat yang mengetahuinya dari mulut ke mulut. Karena harganya relatif murah yakni hanya Rp 10.000 per paket, dalam waktu singkat ratusan paket pun laris terjual dikonsumsi oleh kalangan remaja dan pemuda yang masih tergolong usia produktif itu," ungkap AKP Sudaryanto.
Pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya Ivan Romadhoni, yang kemudian dilakukan pengembangan hingga pelaku lain, yaitu Ahmad, bisa ditangkap.
Simak berita selengkapnya ...