Edarkan Obat-obatan Terlarang, Dua Warga Probolinggo Ditangkap Polisi, Dijual Rp 10 Ribu per Paket | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Obat-obatan Terlarang, Dua Warga Probolinggo Ditangkap Polisi, Dijual Rp 10 Ribu per Paket

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajudin
Jumat, 14 Januari 2022 20:37 WIB

Kedua orang pengedar obat-obatan atau pil terlarang yang berhasil ditangkap pada Kamis (13/1/22) siang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 529 pil warna putih jenis Trihexiphinidly, 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone, dan sejumlah uang tunai.

Sudaryanto menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan itu bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap .

"Keberhasilan pengungkapan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dan kami (Polres ) mengimbau peran serta orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba," pesannya.

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ndi/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video