Pandemi, Peredaran Barang Ilegal Kena Cukai di Malang Meningkat
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Tuhu Priyono
Jumat, 28 Januari 2022 14:34 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Peredaran rokok maupun minuman keras ilegal yang masuk dalam kategori barang kena cukai di wilayah Malang Raya terjadi peningkatan selama pandemi.
Dalam kurun waktu dua hari terakhir, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan miras dan rokok ilegal. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, Rabu (26/1).
BACA JUGA:
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
Diduga Selundupkan Rokok Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Karang Empat Surabaya
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pj Wali Kota Kediri Yakin Karang Taruna Jadi Jembatan Komunikasi
Tim intelijen segera melakukan pendalaman informasi. Hasilnya, petugas berhasil menggerebek sebuah bangunan di Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol ilegal, alias tak mengantongi izin NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai).
"Hasil pemeriksaan didapati 600 botol BKC (barang kena cukai) MMEA dengan merek Anggur Merah Alexis, Anggur Merah Kawa Kawa, dan Cheosnun berbagai rasa. Atas hasil penindakan tersebut tim melakukan penyegelan atas barang dan membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang guna dilakukan tindakan lebih lanjut," ujar Gunawan Tri Wibowo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Jumat (28/1).
Simak berita selengkapnya ...