33 Puskesmas Diperiksa Kejaksaan karena Dugaan Korupsi
Editor: Revol
Wartawan: Andi
Rabu, 01 April 2015 18:45 WIB
PROBOLINGGO (BangsaOnline) - Setelah sebelumnya sudah memeriksa sebanyak 28 Kepala dan Bendahara Puskesmas. Siang tadi (1/4) Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo kembali melakukan pemeriksaan kepada 5 puskemas.
Pemeriksaan ini menyusul adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014 lalu. Dengan diperiksanya 33 Puskesmas itu, berarti sudah seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Probolinggo yang sudah diperiksa kejaksaan.
BACA JUGA:
Soal Dugaan Malapraktik Bayi Lahir Kepala Terpisah, ini Pernyataan Kadinkes Bangkalan
3 Tahun Jabat Bupati, Mas Dhito Terus Upayakan Peningkatan Layanan Kesehatan di Kabupaten Kediri
Canangkan Sub PIN Polio, Pj Wali Kota Kediri Minta Orang Tua Ajak Anak Imunisasi
Gubernur Khofifah Apresiasi Tim Yankes Bergerak atas Dedikasi di Pulau Terpencil Jawa Timur
Kejari melakukan pemeriksaan dana JKN periode Januari hingga Desember 2014. Ada tiga bidang dana JKN yang ditelusuri Kejari, yakni jasa pelayanan, operasional dan alat kesehatan.
Dari data yang ada, tiap puskesmas berbeda dalam penerimaan dana JKN tersebut. Bahkan, dana operasional yang digunakan tiap puskesmas juga nyaris tidak sama. Namun, bila ditelusuri Kepala Dinas Kesehatan waktu itu masih dijabat Endang Astuti yang saat ini menjabat Kepala KB dan Pemberdayaan Perempuan. Namun, saat ditanya, kapan pemeriksaan mantan Kadinkes itu, kejaksaan mengaku belum menyimpulkan ke arah sana.
Ironisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan, Edi Sumarno SH. MH melalui Kasi Pidsus Irsadul Ichwan belum berani menyimpulkan terkait hasil pemeriksaan 33 Puskesmas tersebut. Irsadul mengaku pemeriksaan ini hanya sebatas penyelidikan atas adanya laporan. Bahkan, pihaknya mengatakan, tim Kejari yang terdiri delapan orang akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan tersebut.