Awal Tahun 2022, Polres Madiun Kota Tangkap 10 Tersangka Narkoba
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 08 Februari 2022 20:13 WIB
Dari semua pengungkapan kasus itu petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,42 gram, dobel L sebanyak 50 butir, dan Trihexyphenidyl sebanyak 95 butir, serta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp2.150.000,00., 8 ponsel, 3 sepeda motor, 1 ATM, 1 buku rekening, dan peralatan lainnya.
"Tersangka ada yang sebagai pengguna dan sebagian adalah pengedar. Semua nanti akan dituntut di atas 5 tahun dan juga ada dendanya. Dengan sanksi yang demikian berat diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika," paparnya.
Para tersangka dengan inisial PYA, RDB, MS, PAM, PS, JP, ADP, BSM akan dituntut dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun, dan tersangka dengan inisial ESP, REZ akan dituntut dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun. (dro/mar)