Awal Tahun 2022, Polres Madiun Kota Tangkap 10 Tersangka Narkoba
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 08 Februari 2022 20:13 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Selama dua bulan ini Polres Madiun Kota telah menangkap 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dobel L, dan Trihexyphenidyl. Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
"Hari ini polres Madiun kota adakan rilis atas pengungkapan tindak pidana narkoba mulai Januari hingga hari ini telah berhasil mengungkap 7 laporan polisi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (8/2).
BACA JUGA:
Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Sosialisasi di SMAN 4
Berdasarkan sejumlah laporan itu, Satresnarkoba Polres Madiun Kota menangkap 10 tersangka yang semuanya laki-laki.
"Adapun penangkapan di wilayah Taman sebanyak 8 tersangka, wilayah Kartoharjo sebayak 1 tersangka, dan Manguharjo sebanyak 1 tersangka," tuturnya.
Dari semua pengungkapan kasus itu petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,42 gram, dobel L sebanyak 50 butir, dan Trihexyphenidyl sebanyak 95 butir, serta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp2.150.000,00., 8 ponsel, 3 sepeda motor, 1 ATM, 1 buku rekening, dan peralatan lainnya.
"Tersangka ada yang sebagai pengguna dan sebagian adalah pengedar. Semua nanti akan dituntut di atas 5 tahun dan juga ada dendanya. Dengan sanksi yang demikian berat diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika," paparnya.
Para tersangka dengan inisial PYA, RDB, MS, PAM, PS, JP, ADP, BSM akan dituntut dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun, dan tersangka dengan inisial ESP, REZ akan dituntut dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun. (dro/mar)