Disangka Lakukan Perampasan dan Pencurian, Warga Malang Tuntut Keadilan
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 11 Februari 2022 23:09 WIB
"Saat itu, klien saya meminta izin kepada kedua temannya untuk menunggu sebentar karena ingin mencari warung untuk beli rokok menggunakan sepeda motor, kedua temannya berada di pos lalin menunggu datangnya Bus. Saat beli rokok di warung itulah, klien saya mendengar ada pengendara motor yang meminta tolong," kata Agung.
"Karena ada yang minta tolong, Diki menghampiri untuk berusaha menolong. Tetapi saat mau ditolong, klien saya diteriaki mau memeras ataupun merampas bahkan mencuri motor Honda Beat bernopol N 5808 TBO milik korban Suroso Prasetyo di Jalan Raya Arteri Porong, Desa Wunut, Kecamatan Porong, Sidoarjo tersebut," paparnya menambahkan.
Kemudian, lanjut Agung, Diki berlari membawa kunci motornya lantaran takut usai diteriaki oleh Suroso dan ditangkap di Polsek Porong. Menurut dia, gelar perkara dan RJ harus dilakukan karena pihaknya memiliki saksi terkait kasus yang menimpa kliennya.
"Tidak ada niat dari klien untuk melakukan kejahatan, memang saat ditangkap Diki habis menenggak minuman keras, dan saat diperiksa di Polsek Porong dalam keadaan mabuk, jadi dia asal jawab saat diperiksa. Apalagi klien saya mengendarai motor sendiri, mana mungkin dia mau merampas motor. Dan motor Diki juga diamankan pemilik warung dia beli rokok, baru diantar ke Polsek Porong beberapa hari setelah kejadian," ungkapnya
Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, menegaskan bahwa RJ yang diajukan kuasa hukum tersangka Diki Purnama tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
“Besok akan kita beberkan saat sidang, apa saja hal-hal yang harus dipenuhi jika mengajukan RJ,” kata Novi. (cat/mar)