Kasus Covid-19 Kembali Naik, Polres Blitar Stop Izin Kerumunan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 13 Februari 2022 21:19 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mencegah kerumunan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 dan mencegah varian Omicron, Polres Blitar memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Hal ini ditegaskan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom.
Dia mengatakan, hal ini sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus Covid-19 serta mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron masuk ke wilayah Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?
Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
"Jadi, Polres Blitar menegaskan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk masyarakat yang akan melakukan kegiatan yang mengundang banyak masa," tegas AKBP Adhitya, Minggu (13/2/2022).
Ia berharap, masyarakat mematuhi imbauan agar untuk sementara ini tidak menggelar acara yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa. Jika ada masyarakat yang membandel, ia mengaku akan mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran, pembubaran hingga sanksi hukum.
"Seperti kegiatan live music DJ yang digelar warga di Pasar Bangle Kanigoro pekan lalu, dibubarkan petugas karena selain tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian untuk menggelar acara tersebut, juga mengakibatkan kerumunan," tegasnya.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar, saat ini ada 19 kecamatan yang kembali berstatus zona merah. Sementara pada 13 Februari 2022 tercatat ada 27 kasus Covid-19 baru. (ina/ian)