Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 14 Februari 2022 14:16 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

"Dengan adanya laporan, pelaku sudah kita amankan sejak Kamis (10/2) kemarin. Saat ini kita masih melakukan penyidikan," kata Teguh.

Ia berujar, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. TN mengakui perbuatan bejatnya pada putrinya sendiri hingga 3 kali.

"Awalnya korban pingin ganti ponsel, diajaknya beli ke Mojokerto. Terus dilewatkan jalan sepi di sana, sepeda motornya diparkir di pinggir sawah itu. Itu kejadiannya malam hari pada Juli 2021 lalu," urai Teguh.

mengungkapkan, aksi terakhir pelaku berlangsung di rumahnya pada Januari 2022 kemarin. Kini Satreskrim Polres Jombang masih melakukan pemeriksaan intensif.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun," ucap Teguh. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video