Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi

Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 14 Februari 2022 14:16 WIB

Ilustrasi pemerkosaan.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Residivis dari Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi lantaran diduga memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berinisial TN (39) tega menggagahi Bunga (nama samaran) yang merupakan anak pertama dari empat bersaudara.

Keterangan itu diperoleh dari salah satu sumber yang merupakan warga setempat. Menurut sumber tersebut, aksi yang dilakukan pelaku ini diketahui telah berlangsung selama beberapa bulan, sejak 2021 lalu. 

"Aksinya lebih dari satu kali, tempatnya berbeda-beda, ada yang di rumah korban sendiri, ada juga yang di tempat lain juga," ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (14/2).

Ia menuturkan, Bunga sempat mengalami trauma berat dan tidak mau masuk sekolah. Bahkan, anak pertama itu sempat kabur dari rumahnya dan tinggal di rumah saudara.

"Saudara lainnya sempat curiga kenapa Bunga sampai kabur dari rumah. Setelah ditanya akhirnya korban menceritakan perbuatan yang dilakukan bapaknya. Setelah mendengar cerita itu, saudaranya kemudian menceritakan kepada ibunya korban. Dan akhirnya melaporkan ke polisi," paparnya.

Sementara itu, , , membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya telah menangkap pelaku sejak pekan lalu.

"Dengan adanya laporan, pelaku sudah kita amankan sejak Kamis (10/2) kemarin. Saat ini kita masih melakukan penyidikan," kata Teguh.

Ia berujar, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. TN mengakui perbuatan bejatnya pada putrinya sendiri hingga 3 kali.

"Awalnya korban pingin ganti ponsel, diajaknya beli ke Mojokerto. Terus dilewatkan jalan sepi di sana, sepeda motornya diparkir di pinggir sawah itu. Itu kejadiannya malam hari pada Juli 2021 lalu," urai Teguh.

mengungkapkan, aksi terakhir pelaku berlangsung di rumahnya pada Januari 2022 kemarin. Kini Satreskrim Polres Jombang masih melakukan pemeriksaan intensif.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun," ucap Teguh. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video