Kanwil IV KPPU Temukan Swalayan di Surabaya Menjual Minyak Goreng Bersyarat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kanwil IV KPPU Temukan Swalayan di Surabaya Menjual Minyak Goreng Bersyarat

Editor: Rohman
Wartawan: Dyah Nisa
Rabu, 09 Maret 2022 16:59 WIB

Penampakan minyak goreng bersyarat yang ada di Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha () menemukan praktik penjualan bersyarat tak wajar pada sejumlah swalayan di (). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV , Romi Pradhana Aryo, usai memimpin peninjauan di lapangan.

“Berdasarkan hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir ini (7-8 Maret 2022) di beberapa toko swalayan di Surabaya ditemukan praktik penjualan yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," ujarnya, Rabu (9/3).

Setidaknya, kata Romi, terdapat 3 bentuk penjualan secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10-75 ribu), lalu mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan mensyaratkan pembelian produk tertentu.

“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video