Kanwil IV KPPU Temukan Swalayan di Surabaya Menjual Minyak Goreng Bersyarat
Editor: Rohman
Wartawan: Dyah Nisa
Rabu, 09 Maret 2022 16:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat tak wajar pada sejumlah swalayan di Jawa Timur (Jatim). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo, usai memimpin peninjauan di lapangan.
“Berdasarkan hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir ini (7-8 Maret 2022) di beberapa toko swalayan di Surabaya ditemukan praktik penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," ujarnya, Rabu (9/3).
BACA JUGA:
Batu Shining Orchid Week 2024, Bikin Kota Batu Jadi Perhatian Pecinta Anggrek Tanah Air
Grand Final Raka Raki Jatim 2024, Pj. Gubernur Adhy Minta Gencar Promosi Wisata Jatim Secara Digital
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian
Komunitas Perempuan Relawan ‘Prokem’ Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil
Setidaknya, kata Romi, terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10-75 ribu), lalu mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan mensyaratkan pembelian produk tertentu.
“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," tuturnya.