Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Dua Pengedar Upal di Pasar Burung Kupang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Dua Pengedar Upal di Pasar Burung Kupang

Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Minggu, 13 Maret 2022 15:58 WIB

Kolase foto antara Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya beserta barang bukti uang palsu (upal) dan para pelaku.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim menangkap dua orang yang tengah mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di , Pasar Burung Kupang, Surabaya, Rabu (16/2) pukul 15.00 WIB. Mereka berinisial PA (62) dari Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali; dan D (45) asal Sukodono, Sidoarjo.

Penangkapan para pelaku ini dilakukan setelah mendapatkan informasi yang kemudian dilakukan pengembangan jika ada pengedaran Upal di kawasan Pasar Burung Kupang, tepatnya di Surabaya. Kanit Reskrim , , memastikan hal tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan dari informasi yang kami terima, dan benar adanya jika ada pengedaran uang palsu yang dilakukan PA dan D yang sudah kita amankan dan kita proses lebih lanjut," ujarnya, Minggu (13/3).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video