Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Dua Pengedar Upal di Pasar Burung Kupang
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Minggu, 13 Maret 2022 15:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap dua orang yang tengah mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di Jalan Ronggowarsito, Pasar Burung Kupang, Surabaya, Rabu (16/2) pukul 15.00 WIB. Mereka berinisial PA (62) dari Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali; dan D (45) asal Sukodono, Sidoarjo.
Penangkapan para pelaku ini dilakukan setelah mendapatkan informasi yang kemudian dilakukan pengembangan jika ada pengedaran Upal di kawasan Pasar Burung Kupang, tepatnya di Jalan Ronggowarsito Surabaya. Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo, memastikan hal tersebut.
BACA JUGA:
Pemuda Warga Benowo Tewas Setelah Dikeroyok 9 Anggota Gangster dari Lakarsantri
Selama 7 Bulan Terakhir, 2 Motor Karyawan PT. Endo Indonesia di Karang Pilang Surabaya Raib
Polisi Ungkap Motif Adik Bunuh Kakak di Surabaya
Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Tangkap 2 Pelaku Curanmor
"Setelah melakukan penyelidikan dari informasi yang kami terima, dan benar adanya jika ada pengedaran uang palsu yang dilakukan PA dan D yang sudah kita amankan dan kita proses lebih lanjut," ujarnya, Minggu (13/3).
Simak berita selengkapnya ...