Jadi Pengedar Narkoba Antarkota, Warga Gedangan Diringkus Polrestabes Surabaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 29 Maret 2022 00:32 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus AFS (30), tersangka kurir narkotika jenis sabu dan ganja antar kota.
Ia diamankan di sebuah kos di Jalan Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo, pada 4 Maret 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Polisi Buru Pembuang Bayi di Surabaya
Menurut AKBP Daniel Marunduri, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, tersangka AFS merupakan perantara dalam jual beli narkotika (kurir) sejak bulan Januari 2022.
"Pengakuan tersangka, dia (mendapatkan) sabu dan ganja dari KM (DPO) dengan cara diranjau di Mojokerto pada tanggal 10 Februari 2022. Kemudian tersangka AFS mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari DN (DPO), sekitar 3 minggu yang lalu diranjau di pinggir jalan Bypass Juanda Sidoarjo," ungkap Daniel, Senin (28/3/2022).
Tersangka AFS menerima pengiriman narkotika jenis sabu sudah 3 kali, masing-masing 100 gram dengan upah sebesar Rp1.500.000.
Simak berita selengkapnya ...