Polresta Banyuwangi Bekuk Komplotan Maling Puluhan Sapi di 13 TKP
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Teguh Prayitno
Jumat, 01 April 2022 19:05 WIB
Sedangkan untuk pelaku HL, bertugas menaikkan dan menjual sapi curian bersama pelaku HM, selaku pemilik mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut.
"Nah, sapi curiannya tersebut dijual ke penadah SG di Situbondo," ujar Nasrun.
Nasrun menambahkan, komplotan maling sapi itu sedikitnya telah beraksi di lima kecamatan yang berada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Yakni Kecamatan Kabat, Giri, Licin, Glagah, dan Banyuwangi Kota.
"Setidaknya mereka mencuri sebanyak 23 sapi di 13 TKP dengan 13 laporan polisi," ungkap Nasrun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (guh/ari)