Ciri-Ciri Pinjol yang Terdaftar di OJK: Hanya Bisa Minta Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 06 April 2022 13:04 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai pinjaman online (pinjol) tak berizin alias ilegal. Sebab, OJK tidak bisa mengawasi pinjol yang belum terdaftar di OJK.
Pesan itu disampaikan Nilam Yunida, Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, dan Edukasi Konsumen OJK Malang saat memberikan paparan di hadapan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.
BACA JUGA:
Pergunu Sebut 42.0 % Korban Pinjol Berprofesi Guru, Kiai Asep: Jangan Boros, Jangan Pelit
Tokoh Agama Jambi juga Desak Judi Online dan Pinjol Ditutup
Hanya Beri Harapan Palsu, Kiai Asep: Judi Online dan Pinjol Harus segera Ditutup
Berantas Pinjol Liar dan Rentenir, PCNU Kota Batu Dirikan KSPPS BMT NU
Menurutnya, OJK selama ini memang hanya berwenang mengatur pinjol yang sudah berizin. Karena itu, jika ada warga yang merasa dirugikan atas pinjol ilegal, pihaknya menyarankan agar lapor polisi.