Ciri-Ciri Pinjol yang Terdaftar di OJK: Hanya Bisa Minta Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 06 April 2022 13:04 WIB
Ia mengungkapkan, sampai saat ini baru 102 pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Daftar perusahaan pinjol yang legal itu bisa dicek di website dan media sosial (medsos) OJK.
Ia menjelaskan, perusahaan pinjol yang sudah berizin hanya boleh mengakses tiga data ke calon nasabah. Yaitu, kamera, mikrofon, dan lokasi.
“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak, dan akses data pribadi lainnya, itu jelas pinjol ilegal. Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon, dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” katanya. (yep/mar)