Polisi Tangkap Dua Pengedar dan Sita Puluhan Ribu Pil Koplo di Jombang
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 12 April 2022 15:57 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pria ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo di Kabupaten Jombang. Mereka adalah Ahmad Sumardiyanto (38), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, dan Muh Sudrajat (27), dari Desa/Kecamatan Diwek.
Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di parkiran Pabrik Gula Cukir. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Minggu (10/4/2022) sekira pukul 01:30 WIB.
BACA JUGA:
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Akun Facebook Pengunggah Video Mesum Diduga Kepala Disdikbud Jombang Dilaporkan ke Polisi
Respons Pj Bupati Jombang soal Viralnya Video Mesum Diduga Kepala Disdikbud
"Kita tangkap di lokasi belakang pasar Cukir," ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Saat petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan, ditemukan sebuah kardus yang diduga berisikan pil dobel L di lokasi parkiran PG Cukir.