Polisi Tangkap Dua Pengedar dan Sita Puluhan Ribu Pil Koplo di Jombang
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 12 April 2022 15:57 WIB
"Kita tidak langsung mengambil kardus itu. Kita tunggu dengan mengintai sekitar lokasi. Alhasil, keesokan harinya ada dua pria yang mengambilnya. Selanjutnya mereka kita sergap," kata Basuki.
Ia memaparkan, petugas kemudian memeriksa isi kardus dan didapati 70 botol dengan masing-masing 1.000 butir pil koplo jenis dobel L per botol. Selain itu juga diamankan barang bukti sabu-sabu.
"Kita kembangkan dan dari kedua tersangka, disita seperangkat alat isap sabu-sabu, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan penjualan, 1 unit dan HP," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Diwek guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (aan/mar)