WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Ikuti Sosialisasi SPPN
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Dimas MS
Selasa, 12 April 2022 23:46 WIB
Lebih lanjut Yan mengatakan bahwa keaktifan seluruh WBP dalam mengikuti program pembinaan sangat mempengaruhi hasil skor pembinaan narapidana. Yang selanjutnya akan berdampak pada pemberian hak, baik itu integrasi, asimilasi maupun remisi, serta program pembinaan yang diusulkan bagi narapidana.
“Pada hakikatnya, kalian (WBP) sendiri yang menentukan nasibnya dengan aktif mengikuti pembinaan, karena aplikasi SPPN bersifat obyektif,” tegasnya.
Selanjutnya Kasie Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andris Sugiarto menambah bahwa PP 99 tidak dicabut, hanya mengalami perubahan di beberapa pasal.
"Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas silakan temui petugas yang membidanginya dan untuk semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim tidak dipungut biaya," pungkasnya. (dim/ari)