WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Ikuti Sosialisasi SPPN
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Dimas MS
Selasa, 12 April 2022 23:46 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, bersama pejabat struktural melakukan Sosialisasi Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (12/04/2022).
Sosialisasi yang diadakan di aula Blok D tersebut terkait Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham R.I No: PAS-10.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
BACA JUGA:
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto mengajak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk meningkatkan keaktifannya mengikuti pembinaan.
"Salah satu syarat usulan terkait hak narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada narapidana, tetap mengacu pada laporan perkembangan pembinaan narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan instrumen SPPN, seluruh narapidana akan dinilai oleh wali pemasyarakatan sesuai SK yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut Yan mengatakan bahwa keaktifan seluruh WBP dalam mengikuti program pembinaan sangat mempengaruhi hasil skor pembinaan narapidana. Yang selanjutnya akan berdampak pada pemberian hak, baik itu integrasi, asimilasi maupun remisi, serta program pembinaan yang diusulkan bagi narapidana.
“Pada hakikatnya, kalian (WBP) sendiri yang menentukan nasibnya dengan aktif mengikuti pembinaan, karena aplikasi SPPN bersifat obyektif,” tegasnya.
Selanjutnya Kasie Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andris Sugiarto menambah bahwa PP 99 tidak dicabut, hanya mengalami perubahan di beberapa pasal.
"Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas silakan temui petugas yang membidanginya dan untuk semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim tidak dipungut biaya," pungkasnya. (dim/ari)