Gelar Razia, Petugas Gabungan di Kota Blitar Temukan Karaoke Masih Beroperasi saat Ramadan
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 14 April 2022 12:55 WIB
Pemerintah (Pemkot) Kota Blitar sebenarnya telah melarang karaoke beroperasi saat Ramadan. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Blitar.
Selain melarang karaoke beroperasi, Pemkot Blitar juga melarang pertunjukan live musik di kafe selama Ramadan. Untuk pengawasan, Satpol PP Kota Blitar terus meningkatkan patroli guna memastikan semua tempat karaoke tutup selama Ramadan.
"Sanksinya sesuai Perda, jika ada yang melanggar. Yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono. (ina/mar)