Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Kamis, 21 April 2022 20:28 WIB
"Semua 66 orang masih di Polres, yang 11 tersangka dan akan diproses hukum, yang 31 orang positif akan dilakukan rehabilitasi," ujar Dewa.
Polisi berhasil mengamankan 6 kantong ganja dari tangan tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja kering tersebut didapat dari luar Lumajang.
"Ganjanya mereka dapatkan dari Banyuwangi, Malang, dan Sumatera," katanya.
Dewa sangat menyayangkan dari ke 66 pelaku, mayoritas mereka bersetatus mahasiswa.
"Disayangkan mereka ini masih sangat muda dan berstatus mahasiswa, masa depannya masih panjang, jadi kami imbau untuk masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba," ungkap Dewa.
Dari perbuatannya, 11 tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(win/rif)