Kurang Alat Bukti, Kejari Pasuruan Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir Dewan
Editor: Nur Syaifuddin
Wartawan: Ahmad Habibi
Sabtu, 21 Mei 2022 11:14 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menghentikan pengusutan kasus dugaan gratifikasi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan. Hal itu dikarenakan kurangnya alat bukti untuk dilanjutkan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dengan pokir. Baik dari kalangan kontraktor, OPD, hingga beberapa anggota dewan. Bahkan termasuk pihak pelapor sudah kita periksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, pada sejumlah wartawan, Jumat (20/05/2022).
BACA JUGA:
Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Hasilnya, kejaksaan kesulitan untuk membuktikan adanya gratifikasi. Hal itu karena tidak ada pengakuan baik penerima suap ataupun yang mendapatkan suap.
"Beda kalau misalnya OTT," jelasnya.