Kurang Alat Bukti, Kejari Pasuruan Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir Dewan
Editor: Nur Syaifuddin
Wartawan: Ahmad Habibi
Sabtu, 21 Mei 2022 11:14 WIB
Kendala lain, menurut kajari, dua rekanan yang diduga menerima banyak pokir meninggal dunia. Hal ini membuat proses penyelidikan pun bisa gugur. Seperti yang tertuang dalam pasal 77 KUHP.
Hal menjadi alasan pihak kejaksaan memilih untuk menghentikan kasus yang sudah setahun ditelusuri itu. Sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Tujuannya, untuk menghindari kesan kriminalisasi hukum lantaran terlalu memaksakan perkara yang kurang cukup bukti. Namun tidak menutup kemungkinan akan diproses kembali jika ditemukan bukti-bukti baru yang kuat.(bib/par)