Kurir SS di Lamongan Ditangkap Saat Hendak antar Barang
Editor: Revol
Wartawan: Haris
Senin, 20 April 2015 15:34 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - SLK (32) warga Dusun Grobogan, Desa gempol Pendowo, Kecamatan Glagah ditangkap satuan ResNarkoba Polres Lamongan siang tadi (20/4).
Saat ditangkap, polisi mengamankan satu bungkus poket narkotika bukan tanaman jenis Sabu.
BACA JUGA:
Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Antar Pulau dari China
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, tertangkapnya pelaku bermula dari adanya laporan akan adanya transaksi sabu di wilayah Glagah.
Dengan adanya laporan ini, petugas Resnarkoba kemudian lakukan melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang.
Kasat ResNarkoba Polres Lamongan, AKP. Andi Lilik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
“Saat anggota nyanggong, pelaku seperti menunggu seseorang kemudian kita lakukan penggeledahan dan menemukan 1 poket SS yang diakui miliknya dan hendak dijual,“ ungkapnya.
Disamping mengamankan SS, polisi juga mengamankan sebuah Hp milik pelaku yang diduga sebagai alat untuk bertransaksi.
“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lamongan,“ tandasnya.