Komunitas Poligami Minta Ijin Berpoligami Dipermudah
Editor: Revol
Wartawan: Ahmad Gunadhi
Senin, 20 April 2015 16:19 WIB
Hal itu berakibat pada tidak jelasnya status anak hasil perkawinan siri di mata negara. Anak mereka tidak bisa memiliki akta kelahiran lantaran orang tuanya tak punya akta nikah.
"Kami ingin poligami diizinkan selama istri pertama mengizinkan. Jangan poligami diizinkan hanya ketika seolah-olah terjadi musibah. Kami akan membuat advokasi supaya pelaku poligami memiliki akta nikah dan akta untuk anak mereka," beber pembina Yayasan Muallaf Tangerang ini.
Menurutnya, poligami masih dianggap tabu oleh masyarakat. Terutama kaum hawa dianggap merasa menjadi korban praktik poligami. Namun di tengah kontroversi yang berkembang, sekitar 70 keluarga poligami dari berbagai daerah di Indonesia justru menggelar kongres di Villa Aizia, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Minggu-Senin (19-20/4).