Gelapkan Mobil dan Belasan Motor, Janda di Ngawi Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 14 Juni 2022 23:43 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang janda di Ngawi dibekuk polisi karena menggelapkan sebuah mobil dan belasan motor. Ia ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Polsek Ngawi pada Sabtu (11/6/2022) dari warga Dusun Ingasrejo, Desa Beran, Kecamatan Ngawi.
Menurut keterangan itu, korban mengaku didatangi pelaku berinisial IEN (36) yang berdomisili di Dusun Dungus, Desa Karangsari, Kecamatan Ngawi, pada awal April 2022 untuk menyewa sepeda motor.
BACA JUGA:
Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
Selain Bangun Desa, Program TMMD Ke-121 di Ngawi Juga Lakukan Cek Kesehatan kepada Masyarakat
"Awalnya pelaku mendatangi korban untuk rental sepeda motor dengan waktu yang lama. Dan pelaku menyerahkan KTP juga KK sebagai jaminan kepada korban," kata Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa (14/6/2022).
Ia menyebut, IEN yang mengaku sebagai karyawan di koperasi simpan pinjam ini membayar sewa sesuai janjinya. Kemudin, janda yang ternyata tidak tinggal sesuai dengan KTP itu kembali meminjam sepeda motor hingga 15 unit.
Ternyata, semua kendaraan yang disewa tidak dipergunakan, malah digadaikan. Terakhir, pelaku menyewa sebuah mobil jenis Avanza bernopol L 1513 GW dari korban.