Terkendala Surat Izin Edar, 4 Perusahaan Rokok di Pamekasan Belum Bisa Mengedarkan Hasil Produksi
Editor: Rohman
Wartawan: Dimas MS
Kamis, 21 April 2022 15:26 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah perusahaan rokok yang ada di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan belum bisa memasarkan hasilnya dengan bebas, seperti perusahaan rokok yang berada di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenggaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjarifuddin, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah surat izin edar yang belum turun.
BACA JUGA:
Pemkab Pamekasan Alokasikan Bantuan untuk Buruh Tani Tembakau
Pamekasan Jadi Penerima DBHCHT Paling Besar se-Madura
Dapat Rp6,6 M dari DBHCHT 2022, Berikut Rincian Program dari DKPP Pamekasan
Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan Sebut Pihaknya dapat DBHCHT 2022 Senilai Rp59,4 Juta
"Bahkan ada empat perusahaan rokok belum bisa mengedarkan hasil produksinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Ia menambahkan, kendalanya karena ada ketentuan di Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri. Salah satu klausulnya mengharuskan MoU antara perusahaan rokok kecil dan perusahaan rokok besar dengan modal minimal Rp10 miliar.
“Kami mendapatkan kendala perizinan, karena ada ketentuan di Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri. Salah satu klausulnya mengharuskan MoU antara perusahaan rokok kecil dan perusahaan rokok besar dengan modal minimal Rp10 miliar, nah itu yang jadi kendala, “ paparnya.
Simak berita selengkapnya ...