Terkendala Surat Izin Edar, 4 Perusahaan Rokok di Pamekasan Belum Bisa Mengedarkan Hasil Produksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkendala Surat Izin Edar, 4 Perusahaan Rokok di Pamekasan Belum Bisa Mengedarkan Hasil Produksi

Editor: Rohman
Wartawan: Dimas MS
Kamis, 21 April 2022 15:26 WIB

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah perusahaan rokok yang ada di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan belum bisa memasarkan hasilnya dengan bebas, seperti perusahaan rokok yang berada di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenggaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjarifuddin, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah surat izin edar yang belum turun.

"Bahkan ada empat perusahaan rokok belum bisa mengedarkan hasil produksinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Ia menambahkan, kendalanya karena ada ketentuan di Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri. Salah satu klausulnya mengharuskan MoU antara perusahaan rokok kecil dan perusahaan rokok besar dengan modal minimal Rp10 miliar.

“Kami mendapatkan kendala perizinan, karena ada ketentuan di Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri. Salah satu klausulnya mengharuskan MoU antara perusahaan rokok kecil dan perusahaan rokok besar dengan modal minimal Rp10 miliar, nah itu yang jadi kendala, “ paparnya.

1 2

 

 Tag:   dbhcht pamekasan

Berita Terkait

Bangsaonline Video