Diduga Setubuhi Keponakan, Seorang Pria di Kediri Dijebloskan ke Sel Tahanan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 05 Juli 2022 23:40 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan, seorang pria berinisial J (45), warga salah satu desa di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan, terduga pelaku menyetubuhi keponakannya sendiri, sebut saja Bunga yang berusia 15 tahun.
BACA JUGA:
Peringati Maulid Nabi Muhammad, Polres Kediri Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Polres Kediri Beri Sepeda ke Anak Kembar Yatim Piatu
Ikuti Jalannya Simulasi Sispamkota, Bupati Kediri Berharap Pilkada 2024 Berjalan Kondusif
Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono
"Terbongkarnya kasus persetubuhan itu berawal saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada saat korban diantar oleh orang tuanya ke rumah sakit, korban ini dinyatakan hamil oleh pihak dokter," kata Iptu Uji, Selasa (5/7/2022).
Menurut Uji, orang tua korban spontan kaget mendengar kabar dari dokter tersebut. Korban kemudian ditanya oleh orang tuanya, siapa yang telah tega melakukan tindakan tersebut.
"Orang tua korban semakin kaget mendapat pengakuan dari anak kandungnya karena pelakunya ternyata masih paman korban. Orang tua korban langsung mengajak korban untuk melapor ke unit PPA Polres Kediri," terangnya.