Diduga Setubuhi Keponakan, Seorang Pria di Kediri Dijebloskan ke Sel Tahanan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 05 Juli 2022 23:40 WIB
Setelah korban dimintai keterangan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan petugas melakukan serangkaian penyelidikan, tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku lalu gelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari pengakuan terduga pelaku, dia melakukan tindak pidana persetubuhan sejak pada tahun 2019 hingga 2022.
"Pelaku melakukan aksinya di rumahnya. Korban ini ikut pelaku karena orang tuanya kerja di luar negeri. Setelah orang tuanya pulang dan korban mengalami kecelakaan baru terbongkar," ungkapnya.
Uji menerangkan, terduga pelaku melakukan aksinya itu pada saat korban sedang tidur. Kemudian, pelaku tiba-tiba menghampiri ke kamar korban dan tidur di sampingnya. Pelaku kemudian langsung melakukan aksi bejatnya itu.
"Untuk saat ini, terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (uji/ari)