Buruh Pabrik Pesta SS di Kamar Kos
Editor: Shopi'i
Wartawan: Dya Ayu Wulansari
Rabu, 22 April 2015 22:11 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lima buruh yang indekos di Desa Wedi No 40 Kecamatan Gedangan harus mendekam didalam tahanan Mapolsek Sedati. Mereka adalah Andrianto (39) asal Nganjuk, Andri Irawan (24) asal Madiun, Totok Ferianto (24) asal Ngawi, Indarka alias Panjol (34) asal Mojokerto dan M. Salikudin alias Mido (27) warga Kecamatan Sedati Sidoarjo yang tertangkap basah sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kapolsek Sedati AKP Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Aiptu M Zainal menerangkan bahwa tertangkapnya buruh pabrik kayu dan pabrik pewarna tersebut, berawal informasi warga sekitar yang resah karena kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat untuk pesta SS. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata, informasi dari masyarakat valid.
BACA JUGA:
Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Antar Pulau dari China
“Setelah kami ketahui (lokasi pesta SS), anggota langsung mengepung rumah kos tersebut dan melakukan penggrebekan di salah satu kamar kos,” jelas Aiptu M Zainal yang biasa dipanggil Jae Sing Joos Yo Zaenal, kemarin.
Kelima tersangka tidak berkutik dan hanya bisa pasrah.Kemudian tersangka beserta barang bukti (BB) 2 buah alat hisap (bong), 1 pipet dan 1 poket SS seberat 0,23 gram dibawa ke Mapolsek Sedati.