Buruh Pabrik Pesta SS di Kamar Kos
Editor: Shopi'i
Wartawan: Dya Ayu Wulansari
Rabu, 22 April 2015 22:11 WIB
Dihadapan penyidik, tersangka Andrianto mengaku bersama teman kosnya baru kali pertama pesta SS. “Baru kali ini, sebelumnya tidak pernah, pak,“ katanya.
Andrianto juga mengaku SS yang dipakainya untuk pesta diperoleh dari tetangga kosnya juga yang berinisial G. “Kita beli Rp 200 ribu untuk satu poket dari G. Kebetulan saat itu G tidak ada di kos – kosan,“ ungkapnya.
Sementara itu Aiptu Zainal mengaku, kini anggota reskrim Polsek Sedati sedang mencari keberadaan dari G yang mensuplai sabu-sabu kepada para tersangka.
“Kelima tersangka dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,“ ujarnya.