Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Pengurukan PT SAG Tuban Diblokade Warga
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 19 Juli 2022 21:31 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga memblokade aktivitas pengurukan yang dilakukan PT Sumber Aneka Gas (SAG) di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (19/7/2022).
Pemblokiran tersebut lantaran PT SAG diduga belum mengantongi izin alih fungsi lahan persawahan beririgrasi ke nonpertanian. Untuk itu, massa menuntut dan meminta agar PT SAG menghentikan aktivitasnya sampai permintaan demonstrasi dipenuhi. Akibat pemblokiran itu, aktivitas pengurukan berhenti total.
BACA JUGA:
Diduga Selingkuh, Kepala Dusun di Tuban Dituntut Mundur oleh Warga
Abaikan Pencemaran Lingkungan, PT Indo Mina Bahari di Tuban Didemo Warga
Sambil Bawa Alat Dapur, Puluhan Emak-Emak Geruduk PT SAG Tuban
Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog
Puluhan armada truk yang bermuatan material tanah uruk terpaksa parkir di sepanjang jalan menuju proyek. Para sopir tidak bisa berbuat banyak karena akses masuk diblokade warga.
"PT SAG tidak bisa menunjukkan legalitas formalnya, sehingga semua aktivitas kegiatan pengurukan yang dilakukan PT SAG adalah ilegal," ucap Koordinator Aksi, Hery Subagyo kepada wartawan.
Sebelum aksi blokade itu dilakukan, perwakilan massa telah meminta bukti formal yang dikantongi perusahaan. Namun, pihak perusahaan belum dapat memenuhinya dan meminta waktu.
"Pihak perusahaan meminta waktu untuk menunjukkan dokumen yang kami minta. Tapi selama belum ada dokumen itu, aktivitas ini kami minta dihentikan," tegasnya.
Hery menuturkan, dokumen yang diminta tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang alih fungsi lahan dari tanah sawah beririgasi ke tanah nonpertanian.