Motif Pembunuhan Sopir Taksi Blue Bird di Surabaya Terkuak
Editor: Dur
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 24 April 2015 00:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman mengatakan, selain Samsul Arifin, pelaku pembunuhan masih ada dua orang lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni B dan D. "Mereka ikut serta melakukan penganiayaan menggunakan sajam jenis parang dan celurit," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama, subsider pasal 170 tentang penganiayaan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau, dua sarung dan pakaian korban yang bersimbah darah.