KPK: Mardani Terima Rp 104 Miliar
Editor: tim
Rabu, 20 Juli 2022 18:27 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Langkah Mardani Maming melakukan praperadilan KPK tampaknya tak semakin menguntungkan. Sebaliknya justru semakin membuat Bendahara Umum PBNU itu runyam.
Kenapa? Karena KPK justru semakin tegas mengungkap bukti kasus yang dimiliki saat Mardani menjabat bupati Tanah Bumbu. Setidakanya, itulah yang diuangkap Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA:
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar
Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
Penyidikan KPK dan Pencalonan Karna di Pilbup Situbondo Jalan Bareng, Penahanan Tunggu Waktu
Dilansir detik.com, Burhanudin mengungkapkan Mardani menerima uang senilai Rp 104 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022.
"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu,” kata Burhanuddin saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).