KPK: Mardani Terima Rp 104 Miliar
Editor: tim
Rabu, 20 Juli 2022 18:27 WIB
Kapan Mardani menerima uang itu? "Yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021, dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822," katanya.
Seperti diberitakan, Mardani yang ketua PDIP Kalimantan Selatan itu keberatan atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK. Mardani kemudian mengajukan praperadilan. Mardani meminta hakim menggugurkan status tersangkanya dan menyatakan sprindik KPK batal.
"Kami memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengacara Mardani, Denny Indrayana, saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/7).