Embat Ratusan Kilogram Cengkih, Tiga Karyawan Perusahaan Rokok di Malang Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Sabtu, 23 Juli 2022 12:14 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pencuri cengkih di gudang produksi tembakau PT. Anak Sakti, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang telah diamankan, Jumat (22/7/2022).
Ketiga tersangka yaitu RAP (27), HR (22), IA (22), serta 1 orang penadah barang curian yaitu SYD (33). Ketiga pelaku ini merupakan karyawan di perusahaan rokok tersebut. Mereka mengaku telah melancarkan aksinya semenjak 18 Juni 2022 lalu.
BACA JUGA:
Bupati Sanusi Sapa Para Pekerja Dua Pabrik Rokok di Malang
Projo Deklarasikan Dukungan ke Paslon GUS di Pilbup Malang
Di Grand Final Pemilihan Duta Wisata, Pemkab Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1264
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Aksi kejahatan itu diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan. Mereka mengeceknya lantas beberapa hari terakhir persediaan cengkih di gudang tersebut telah hilang dengan total 2 karung (±50 Kg)
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat ke 3 pelaku mengambil barang curiannya.
"Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam pada hari itu juga bersama barang bukti, di antaranya ID card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 karung cengkeh dengan berat total 124 kg, beserta 2 buah timbangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi.