Kurir Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi Saat Terima Ranjauan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 10 Agustus 2022 22:46 WIB
“Barang itu saya beli ke MF di rel kereta api Jl. Demak Surabaya sebanyak 2 gram seharga Rp1.900.000 dan berbentuk 1 bungkus plastik secara ranjauan dan dengan maksud untuk dijual kembali yang mana harga per gramnya Rp1.050.000,” akui AA.
Hasil pemeriksaan bahwa tersangka AA telah menjalankan aksi penjualan sabu selama satu tahun yang lalu. Untuk keuntungan per poketnya, tersangka mendapatkan Rp100.000. Namun apes, belum sempat dijual sudah tercium anggota kepolisian.
Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yan/ari)