Nekat Jual 5 Paket Sabu, Ibu Muda di Surabaya Diamankan Polisi di Jalan Raya Pakis
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 14 Agustus 2022 21:03 WIB
"Setibanya di TKP, anggota Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku. Saat kita interogasi, GS mengaku mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HD (DPO) saat ini dalam pengejaran kami," ungkapnya.
Dari tangan pelaku tersebut, Daniel menambahkan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2,72 gram.
"Selain sabu, kami turut mengamankan barang bukti lain dari pelaku GS yaitu, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu skrop sabu, kotak kecil, satu buah tas pinggang, dan satu unit handphone," tambah Daniel.
Saat ini, pelaku GS mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Akibat perbuatan GS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (yan/ari)