Polres Tuban Berhasil Ungkap Penimbunan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Editor: Arief
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 07 September 2022 20:11 WIB
"Sebenarnya yang boleh membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan jerigen hanya nelayan, petani, dan hipam. Tapi pelaku mengumpulkan surat-surat itu dari kelebihan pembuatan untuk dipergunakan membeli BBM dan ditimbun," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta menambahkan, saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, karena disinyalir masih terdapat pelaku penimbunan BBM bersubsidi di tempat lainnya. Meski begitu, lokasi itu tidak termasuk dalam jaringan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini karena diduga masih ada TKP lain. Beda jaringan," tambah Gananta.
Sedangkan, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun. (gun/rif)