Tersangka Pembunuhan Pasangan Gay di Sidoarjo akhirnya Tertangkap
Senin, 04 Mei 2015 00:21 WIB
Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK menambahkan, bahwa seusai membunuh, tersangka melarikan diri dengan meloncat pagar tembok belakang dan mengambil 2 HP korban merk Samsung.
Ayub menceritakan, antara tersangka dan korban hanya baru sehari kenalan di traffic light pertigaan Kecamatan Candi. Kemudian, Haposan mengajak ketemuan dengan pengamen itu untuk pesta miras.
"Karena tersangka kurang kenal dekat dan korban ada pertemuan dengan orang lain di wilayah Surabaya, maka korban mengajak makan bareng tersangka di sekitar stasiun Kereta Api (KA) Waru pada Kamis (19/02) malam. Karena sudah malam, korban mengajak tersangka melanjutkan pesta miras di rumahnya hingga mabuk berat. Dan terjadilah pembunuhan itu," terangnya didampingi Kanit Pidum Ipda Hafidz D.M saat di Mapolres Sidoarjo.
Di depan penyidik, tersangka Mazuar Anas mengaku menyesal. Sebab, dia marah diajak hubungan badan sesama jenis. "Saya sudah menolak, tapi dipaksa terus. Saya juga membentak saat itu dengan mengatakan saya orang normal bukan suka sesama jenis," ujar pria tinggi kurus itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 251 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (nni/sho)