Polres Probolinggo Dilaporkan ke Polri, Polda, dan KPAI
Senin, 04 Mei 2015 00:32 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Lambannya penanganan kasus penganiyaan anak di bawah umur, menyebabkan Polres Probolinggo dilaporkan kepada Polda dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sa'ir warga Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, melayangkan surat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta serta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur.
BACA JUGA:
Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Tanamkan Nilai Kebaikan, Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar yang Ada di Sekolah
Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
Penangkapan TNI Gadungan, Dandim Probolinggo Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Ini dilakukan Sa'ir, karena kasus yang menimpa putranya diduga tidak ada kepastian hukum terhadap pelaku penganiayaan.
Sa'ir mengirimkan surat kepada KPAI, Kapolri dan Kapolda Jatim tertanggal 20 April 2015. Sebab, kasus yang menimpa putranya RA (14), diduga dianiaya oknum guru ngaji, di salah satu Pondok Pesantren di kawasan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolingo, berinisial DR.
Sa'ir melapor ke Polres Probolinggo pada Selasa 20 Januari 2015 dengan tanda bukti lapor. Nomor:TBL/17/I/2015/JATIM/RES PROB.
Simak berita selengkapnya ...